Rabu, 6 November 2024
Agar tetap aman dan nyaman dalam berkendara, wajib untuk mentaati peraturan lalu lintas ketika berkendara di jalan. Salah satu contoh peraturan wajib menggunakan knalpot standar yang sudah sedemikian rupa di desain dari pabrik sesuai standar yang di tentukan, sehingga penggunaan kenalpot brong (tidak sesuai standar) itu sangat tidak di sarankan. Selain melanggar ketentuan Pasal 285 ayat (1) UULAJ, terlebih akan mengganggu kenyamaan dalam berkendara dan menggangu di lingkungan masyarakat karena suaranya yang bising. Selain itu kelengkapan kendaraan bermotor, pengaman berkendara seperti: helm, jaket, sepatu dan kacamata. Begitupun surat kendaraan bermotor dan Surat Ijin Mengemudi (SIM) wajib dilengkapi.
Sosialisasi Tertib Berlalu Lintas dan berkendara di jalan raya maupun lingkungan masyarakat merupakan tema sosisalisasi pada hari Rabu 6 November 2024 oleh Polsek Boyolali. Di himbau untuk semua siswa tetap tertib dalam berkendara, wajib melengkapi kendaraan masing-masing. wajib menggunakan knalpot standar dan wajib memiliki Surai Ijin Mengemudi (SIM). Materi disampaikan oleh Bpk. Aipda Haryono, bahwa keselamatan dalam berkendara itu sangat penting. Alangkah baiknya melengkapi kendaraan bermotor sesuai dengan Standar Nasional Indonesia, karena jika tidak lengkap, akan berbahaya sekali bagi pengendara tanpa kelengkapan keamanan utama, contohnya : Helm dan Spion.
Informasi tersebut disampaikan agar seluruh siswa mengetahui betapa pentingnya keamanan dalam berkendara dan mentaati peraturan-peraturan yang berlaku di jalan raya, masyarakat dan lingkungan sekolah.