Rabu, 6 November 2024 Agar tetap aman dan nyaman dalam berkendara, wajib untuk mentaati peraturan lalu lintas ketika berkendara di jalan. Salah satu contoh peraturan wajib menggunakan knalpot standar yang sudah sedemikian rupa di desain dari pabrik sesuai standar yang di tentukan, sehingga penggunaan kenalpot brong (tidak sesuai standar) itu sangat tidak di sarankan. Selain melanggar ketentuan Pasal 285 ayat (1) UULAJ, terlebih akan mengganggu kenyamaan dalam berkendara dan menggangu di lingkungan masyarakat karena suaranya yang bising. Selain itu kelengkapan kendaraan bermotor, pengaman berkendara seperti: helm, jaket, sepatu dan kacamata. Begitupun surat kendaraan bermotor dan Surat Ijin Mengemudi (SIM) wajib […]